Lansia Terdakwa Pengrusakan
Kejari Manado Pastikan tak Akan Banding Soal Putusan Ringan 8 Lansia di Sulawesi Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memastikan tak akan mengajukan banding untuk delapan lansia yang jadi terdakwa.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Setelah divonis ringan oleh hakim Syors Mambrasar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memastikan tak akan mengajukan banding untuk delapan lansia yang jadi terdakwa kasus pengrusakan.
Hal ini dituturkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie.
Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Kamis 26 Januari 2024, Taufiq mengatakan pihaknya sudah mendengar hal tersebut.
"Yah, tadi saya sudah dengar informasinya," kata dia.
Ia pun memastikan tak akan mengajukan banding bagi putusan tersebut.
"Tidak, kita sudah terima kok," ungkapnya.
Ia mengatakan selama proses tersebut, Kejari Manado selalu mengupayakan kasus ini selesai secara kekeluargaan.
"Kemarin kita sudah mediasi. Bahkan para terdakwa sudah saling minta maaf dengan pelapor," ujarnya.
"Kami sepenuhnya mendukung kasus ini diselesaikan tanpa persidangan. Tapi karena sudah terlanjur jalan, maka ada proses perdamaian yang telah dibuat," ucapnya.
Taufiq membeberkan kedelapan terdakwa juga dituntut ringan oleh pihaknya.
"Mereka hanya dituntut dua bulan. Karena sudah ada perdamaian sebelumnya," tegas dia.
Capek Tiap Pekan ke Persidangan
Yenny Maramis (71) lansia asal Perkamil, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang jadi terdakwa pengrusakan, mengaku sangat berterima kasih setelah divonis ringan oleh hakim.
Ia bersama tujuh terdakwa lainnya divonis satu bulan penjara dan dinyatakan tak perlu menjalani hukuman tersebut oleh hakim Syors Mambrasar, Kamis 25 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Usai sidang nenek yang Yenny langsung menyambangi meja majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.