Lansia Terdakwa Pengrusakan
Divonis Ringan Hakim, Nenek di Manado Sulawesi Utara Ngaku Capek Tiap Pekan ke Persidangan
Yenny Maramis bersama tujuh terdakwa lainnya divonis satu bulan penjara dan dinyatakan tak perlu menjalani hukuman.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Yenny Maramis (71) lansia asal Perkamil, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang jadi terdakwa pengrusakan, mengaku sangat berterima kasih setelah divonis ringan oleh hakim.
Ia bersama tujuh terdakwa lainnya divonis satu bulan penjara dan dinyatakan tak perlu menjalani hukuman tersebut oleh hakim Syors Mambrasar, Kamis 25 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Usai sidang nenek yang Yenny langsung menyambangi meja majelis hakim.
Dan langsung mengucapkan terima kasih kepada ketiga hakim.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, ia mengatakan bahagia dengan putusan tersebut.
"Pastinya senang sekali. Hakim kali ini benar-benar punya rasa kemanusiaan," ucapnya.
Selama menjadi terdakwa, ia mengatakan selalu lelah saat datang ke persidangan.
"Capek. Karena setiap minggu datang ke persidangan," ungkap dia.
"Diusia seperti saya sudah tak layak lagi datang ke sidang seperti ini," ucapnya.
Setelah putusan tersebut, dirinya mengatakan ingin pulang dan menghabiskan waktu bersama cucu dan anaknya.
"Sekarang cuma mau pulang dan bertemu anak serta cucu," ucap dia. (Nie)
• Peringatan Dini BMKG Jumat 26 Januari 2024, Ini Daftar Wilayah yang Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.