Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lansia Terdakwa Pengrusakan

BREAKING NEWS: 8 Lansia Terdakwa Pengrusakan di Manado Divonis Ringan oleh Hakim

Hakim Syors Mambrasar memvonis kedelapan terdakwa dengan hukuman sangat ringan, yakni satu bulan penjara.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang putusan kasus pengrusakan di Manado dengan terdakwa 8 lansia, di PN Manado, Kamis 25 Januari 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Syors Mambrasar memberikan vonis yang sangat ringan kepada delapan terdakwa lansia dengan kasus pengrusakan.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis 25 Januari 2024 di PN Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Jl Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara

Dalam sidang tersebut hakim Syors Mambrasar memvonis delapan terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara.

Namun, hakim menegaskan vonis tersebut tak perlu dijalani oleh para terdakwa.

"Memvonis kedelapan terdakwa dengan satu bulan penjara," ujarnya.

"Menetapkan para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut kecuali ada putusan hakim lainnya yang menetapkan para terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan," ucap hakim Syors Mambrasar.

Setelah membacakan putusan tersebut, para terdakwa lalu tersenyum sumringah.

"Saya lihat para terdakwa ini senyum lebar," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Advokat Ronald Samuel Wuisan berterima kasih kepada hakim.

Menurutnya putusan tersebut sudah sah adil bagi kliennya.

"Menurut hemat saya putusannya sangat manusiawi. Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan ini," ungkapnya.

Ia pun berharap JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait proses banding, agar bisa ikut menerima putusan ini.

"Kami harapkan JPU juga bisa menerima putusan ini," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak delapan lansia yang tinggal di kelurahan Perkamil, lingkungan empat, kecamatan Tikala, kota Manado, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado.

Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan disalah satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.

Kasus ini dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado pada tahun 2023. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved