Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Kronologi Pembunuhan Bocah di Boltim, Pelaku Sudah Rencana 3 Hari hingga Jual Emas 3,6 Juta

Simak 7 fakta kronologi pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). Tilfa Azahra Mokoagow jadi korban pembunuhan.

Kolase Tribun Manado/HO
Kronologi Pembunuhan Bocah di Boltim, Pelaku Sudah Rencana 3 Hari hingga Jual Emas 3,6 Juta 

AM membawa TAM menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.

AM lalu mendorong TAM hingga jatuh ke tanah.

TAM lalu dibunuh pelaku.

Setelah itu, AM mengambil perhiasan TAM dan mendorong jasad korban ke selokan.

6. Jual Emas Korban

Seolah tak terjadi apa-apa, AM mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning.

Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik TAM.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.

Kemudian, AM juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.

Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.

Total uang yang dibelanjakan AM adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.

7. Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved