Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa di Minut

BREAKING NEWS : Seorang Pria Rudapaksa Nenek 71 Tahun di Minut Sulawesi Utara 

Seorang Pemuda berinisial KW alias Popo (21), ditangkap Polres Minut setelah melakukan rudapaksa kepada seorang lanjut usia (lansia) 71 tahun

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto dan KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pemuda berinisial KW alias Popo (21), ditangkap Polres Minut setelah melakukan pencabulan atau rudapksa kepada seorang lanjut usia (lansia) 71 tahun di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Popo ditangkap setelah menjadi tersangka pada tanggal 15 Januari 2024.

Kejadian pencabulan terjadi pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

Hal itu dibenarkan KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto.

"Benar kami sudah menangkap tersangkanya," ucap KBO.(fis)

Baca juga: Polres Boltim Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur 

Baca juga: Total Ada 422 Penghuni Rutan Kotamobagu Sulawesi Utara, Melebihi Kapasitas, Terbanyak Kasus Cabul

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved