Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Polres Boltim Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur 

Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas mengatakan kejadian ini terungkap pada Senin (8/01/2023) pukul 20.30 Wita.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polres Boltim
Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meringkus terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatang Motongkad, Boltim, Sulawesi Utara.

Pelaku diketahui adalah seorang pria berumur 44 tahun warga di Kecamatan Tutuyan.

Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas mengatakan kejadian ini terungkap pada Senin (8/01/2023) pukul 20.30 Wita.

Keluarga korban datang sebelumnya melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian.

“Menerima laporan tersebut kami langsung mencari keberadaan pelaku dan membawanya di Mapolres Boltim,” jelasnya, Rabu (10/1/2024).

Tampenawas menambahkan pelaku kini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya (ren)

Kantor Baru DPC PDIP Manado Sulawesi Utara Diresmikan di Momen Hut PDIP ke 51

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved