Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ricuh Iringan Jenazah

Ini Kesamaan Kericuhan Depan Kodam Merdeka di Manado dan Insiden Boyolali, Dipicu Knalpot Brong

Baru-baru ini dua insiden yang melibatkan prajurit TNI dengan masyarakat mendapat sorotan publik.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Ini Kesamaan Kericuhan Depan Kodam Merdeka di Manado dan Insiden Boyolali, Dipicu Knalpot Brong 

Pihaknya juga mendorong setiap prajurit TNI yang diduga melakukan kekerasan tentu harus ditindak dan diproses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi I DPR RI segera memanggil dan mengevaluasi KSAD yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI. Sikap permisif KSAD menjadi berbahaya karena akan membuat kondisi semakin keruh dan mengakibatkan terjadinya kembali peristiwa kekerasan di Manado, Sulawesi Utara," ujar Usman. 

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI di Manado dan Boyolali

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan arogansi dan kesewenang-wenangan hukum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil. 

Menurutnya, prajurit TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum sesuai dengan perbuatannya baik secara militer maupun Peradilan Umum.

"Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan menjadi berbahaya, karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya. 

Senada dengan Isnur, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan kekerasan prajurit TNI dengan alasan bunyi knalpot motor bising tidak dapat dibenarkan. Apalagi, TNI merupakan alat pertahanan negara. 

Dimas menjelaskan, jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil, seharusnya TNI melaporkan kepada instansi terkait untuk menanganinya. Bukan dilakukan sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan. 

Dalam konteks penanganan ketertiban umum, termasuk peraturan lalu lintas, hal ini menjadi kewenangan polisi. 

Sementara jika dugaan pelanggaran warga sipil tersebut berkaitan dengan kampanye, maka yang memiliki kewenangan adalah penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

"TNI tidak mengurusi ketertiban umum, tapi harus berorientasi pada pertahanan negara," ujar Dimas. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved