Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bunuh Ayah di Manado

Baru Terungkap Ancaman Hukuman Pelaku Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado, Paling Lama 7 Tahun

Baru terungkap ancaman hukuman penjara pelaku kasus anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kolase Tribun Manado
Baru Terungkap Ancaman Hukuman Pelaku Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado 

"Kami hanya menerapkan pasalnya saja.

Vonis tetap dari hakim," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, polisi menahan seorang pria bernama Adipati Boham (22) yang menyerahkan diri ke Polsek Singkil usai menghabisi nyawa ayah kandungnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Manado.

Korban yang bernama David Boham (52) dinyatakan tewas setelah mengalami luka tikaman di bagian perut.

Tak Ada Istimewa

Adipati Boham (22) pelaku dari kasus anak bunuh ayah kandung dipastikan ditahan bersama tahanan lainnya di Polresta Manado, Manado, Sulawesi Utara.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Kepada Tribunmanado.co.id, Sitepu menegaskan tak ada tahanan istimewa untuk pelaku.

"Pelaku kita tahan seperti tersangka lainnya," kata dia Jumat 5 Januari 2024 via WhatsApp.

"Jadi kami pastikan tak ada yang dipisahkan atau diistimewakan," ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku saat ini masih menghuni penjara Polresta Manado.

"Tetap di sel kita.

Tidak dititip ke mana-mana sampai berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan," ungkapnya.

Polwan satu melati ini berjanji akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Manado.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved