Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Aniaya Istri, Seorang Pria Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara

Pelaku diketahui berinisil VS (32), ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/1/2024).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang laki-laki di Ranotana Weru Lingkungan I, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Charlie ROTR Polresta Manado, Selasa (2/1/2024) dini hari.

Pelaku diketahui berinisil VS (32), ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/1/2024) dini hari.

Saat itu, pelaku dan korban terlibat adu mulut di rumah.

Pelaku kemudian memukul dan menyiram istrinya dengan air.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian lengan kiri dan punggung.

Baca juga: Kalender Jawa Besok Kamis 4 Januari 2024, Weton Kamis Kliwon, Melambangkan Ini

Baca juga: 4 Cara Menggunakan 1 Nomor WhatsApp untuk 2 HP, Sangat Mudah

Setelah menerima laporan, Tim Charlie ROTR Polresta Manado segera menyelidiki dan berhasil menangkap V di rumahnya.

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Net)

“Diduga motif pelaku dalam melakukan kekerasan tersebut karena pengaruh minuman keras. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut pihak kepolisian,” ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved