Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lakalantas di Sulut

Kasus Lakalantas di Sulawesi Utara Capai 2.663 di Tahun 2023, Pengamat Hukum: Harus Tegas

Berdasarkan data yang dirilis oleh Polda Sulawesi Utara, tercatat ada 2663 kasus lakalantas yang terjadi di tahun 2023.

IST
Eugenius Paransi, Pengamat Hukum di Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah kasus lakalantas di Sulawesi Utara mengalami kenaikan drastis sebanyak 416 kasus atau 18.5 persen dibandingkan dengan tahun 2022.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Polda Sulawesi Utara, tercatat ada 2663 kasus lakalantas yang terjadi di tahun 2023.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan berlalu lintas bagi warga Sulawesi Utara.

Menyikapi situasi ini, Eugenius Paransi, seorang Pengamat Hukum Sulut angkat suara.

Ia mengungkapkan bahwa penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan terhadap warga yang melanggar aturan lalu lintas.

"Harus tegas, jangan kendor," ucapnya pada Tribunmanado.co.id, Selasa 2/1/2024 malam.

Paransi menyampaikan bahwa pelanggaran seperti ngebut saat mengendarai motor, tidak menggunakan helm, knalpot berisik, dan pelanggaran lainnya harus ditindak tegas.

"Karena dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," sambung Eugenius.

Lanjutnya, ia mengamati adanya penurunan kualitas penegakan hukum akhir-akhir ini.

Sehubungan dengan penggunaan CCTV oleh petugas yang membuat mereka terlalu bergantung pada alat tersebut.

Ia menekankan perlunya pihak berwajib terus memantau situasi lalu lintas secara aktif.

"Walaupun itu sangat membantu, tapi jangan hanya mengandalkan teknologi, bagusnya juga turun lapangan.

Intinya, perlu adanya penegakan hukum yang ketat dari pihak berwajib dan sanksi yang tegas bagi pelanggar," tegas Paransi.

Selain itu, Paransi menyoroti soal kejelasan mengenai penggunaan tilang elektronik.

Ia menekankan pentingnya menjelaskan tilang elektronik kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved