Pemilu 2024
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Lebih Besar Ketimbang Pemilu 2019
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka pada Selasa (2/1/2024), ini besaran gajinya
TRIBUNAMNADO.CO.ID - Mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka.
Pengambilan berkas untuk mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 dapat mendatangi kantor sekretariat panwaslu kecamatan sesuai alamat di KTP.
Pengawas TPS bekerja selama satu bulan, terhitung dari 23 hari sebelum hari pemungutan dan tujuh hari setelah pemungutan.
Sesuai namanya, pengawas TPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Lants berapa upah atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024?
Namun sebelum mengetahui gaji pengawas TPS, berikut ini persayaratan menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut ini Persayratannya
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Mengutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id, seseorang harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS.
Mulai dari usia, pendidikan, hingga domisili atau tempat tinggal.
Selengkapnya, inilah syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.