Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut ini Persayratannya

Mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka.

Editor: Erlina Langi
fame.grid.id
ilustrasi pemilu 

TRIBUNAMNADO.CO.ID - Mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka.

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Namun untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS, ada beberapa berkas yang harus dipersapkan.

Selain itu juga ada beberapa persayaratan dari bawaslu untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.

Sesuai namanya, pengawas TPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 bisa mendatangi kantor sekretariat Panwaslu kecamatan sesuai alamat di KTP untuk mengambil berkas.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Mengutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id, seseorang harus memenuhi persyaratan untuk menjadi pengawas TPS.

Mulai dari usia, pendidikan, hingga domisili atau tempat tinggal.

Selengkapnya, inilah syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia;

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved