Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut ini Persayratannya
Mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka.
TRIBUNAMNADO.CO.ID - Mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka.
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Namun untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS, ada beberapa berkas yang harus dipersapkan.
Selain itu juga ada beberapa persayaratan dari bawaslu untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.
Sesuai namanya, pengawas TPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 bisa mendatangi kantor sekretariat Panwaslu kecamatan sesuai alamat di KTP untuk mengambil berkas.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Mengutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id, seseorang harus memenuhi persyaratan untuk menjadi pengawas TPS.
Mulai dari usia, pendidikan, hingga domisili atau tempat tinggal.
Selengkapnya, inilah syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.