Sulawesi Utara
6 Kasus Korupsi Menonjol yang Terjadi di Sulawesi Utara Tahun 2023
Ada 9 kasus korupsi yang ditangani Polda Sulut dan uang yang diselamatkan sebesar Rp. 558.063.939.969.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara dan jajaran menangani sebanyak 9 kasus korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.021.175.970,69.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menyampaikan rilis akhir tahun 2023, di Hotel Grandwhizz Manado, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskannya ada 9 kasus korupsi yang ditangani dan uang yang diselamatkan sebesar Rp. 558.063.939.969.
Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi menonjol yang ditangani tahun 2023
1. Korupsi pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2018
Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran (TA) 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kala itu membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, dalam tahap II ini penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
“Tersangkanya laki-laki berinisial AA. Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut dipimpin AKP Adolf Wangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut, pada hari Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.30 Wita,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut,” pungkasnya
Diketahui, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulut pada tanggal 4 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Agustus 2022 dan 30 September 2022.
Kemudian Surat Pengiriman Berkas Perkara tanggal 2 November 2022, menyusul Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara sudah P21 tanggal 21 Desember 2022, dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka AA tanggal 10 Januari 2023.
2. Korupsi Bawang Putih Minsel 2019
Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.
Dua tersangka diketahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.
Kasudit Tipikor AKBP Ernis Sitinjak mewakil Direskrimsus Kombes Pol Stefen Tamuntuan menjelaskan kerugian korupsi pada kasus ini mencapai Rp 5,6 miliar.
"Proyek ini total loss dan temuanya sesuai dengan nilai kontrak.
Terdapat juga esalahan-kesalahan yang dilakukan, hingga perencanaannya tidak matang sampai persediaanya bibitnya, akibatnya terjadi korupsi" jelasnya
Beber dia, kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Kita tidak melakukan penahanan, karena tipikor ini panjang prosesnya dan sementara ini belum dilakukan penahanan, karena kedua tersangka juga kooperatif," jelasnya
3. Berkas Korupsi Jalan Insil Bolmong Tahun 2020
Polda Sulut melimpahkan oknum kontraktor Deni Senduk yang terjerat korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA. 2020.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Jadi benar, sudah dilimpahkan ke Kejati, tersangka ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari kedepan," jelasnya Rabu (24/5/2023)
Untuk diketahui, Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT Gading Asli sejati.
Dia sempat mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya ini.
Deni awalnya menyampaikan beberapa permohonan, antara lain meminta hakim agar menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.
Kemudian menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon, karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.
Selanjutnya, menyatakan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penyidikan merupakan tidak sah karena merupakan rekayasa penyidik bersama ahli Teknik dan Ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulut.
Lalu meminta menyatakan penahanan tidak sah terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon karena tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Sayangnya permohonan tersebut semuanya ditolak Ketua Majelis Hakim.
Status Deni tetap sebagai tersangka.
Sebelumnya Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut
pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022.
Para tersangka masing-masing MEST alias Mutiara dan CW alias Channy yang adalah ASN, AK alias Antje dan Kontraktor Deni Senduk.
Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka sejak tanggal 13 Oktober 2022.
Terkait kronologi kejadian, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Pekerjaan tersebut bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
4. Korupsi di Sekolah Man Model Kota Manado
Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi yang terjadi di salah satu sekolah lanjutan atas di Kecamatan Tuminting, pada Kamis (10/8/2023) malam.
“Mereka yang ditahan yakni SR mantan kepala sekolah, VM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB, serta penyandang dana dan pelaksana lapangan berinisial RM dan YM,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Lanjut Kompol Sugeng, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, berkas perkara baik materil dan formil, sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 berkas).
“Tapi masih diperlukan pemeriksaan tambahan terkait penyitaan barang bukti pengadaan untuk melengkapi berkas yang telah dilakukan proses Tahap I (P18),” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Manado menjelaskan, penahanan terhadap kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.
“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Kompol Sugeng.
Kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan keterampilan sekolah, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019
Ia menambahkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 juta.
"Kerugiannya mencapai Rp 300 juta. Kasus ini sudah kita lidik selama tiga tahun," ucap dia.
5. Korupsi Dana di Kecamatan Kauditan Minut, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga
Salah seorang oknum Penjabat Hukum Tua di salah satu desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.
“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan pada hari Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/2/2023).
Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” lanjutnya.
Oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.
“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
6. Korupsi dana penyertaan modal tahap II PDAM Tahun 2018 di Minahasa Selatan
Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel.
Konferensi pers diadakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (02/10/2023), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa dan Kasi Humas Iptu Ronald Wauran serta puluhan wartawan biro Minsel.
“Dugaan Tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel tahun 2018 dengan tersangka lelaki JMT alias Jootje, umur 66 tahun dan lelaki JRT alias Jhon, umur 55 tahun,” ujar Kapolres saat membuka kegiatan konferensi pers.
Dijelaskan Kasat Reskrim, timeline penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan November tahun 2022 hingga pada bulan Agustus 2023 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Dasar Laporan Polisi nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 September 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Agustus 2023 dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” terang Iptu Lesly.
Barang bukti yang disita yaitu LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir, dengan penetapan sita dari PN Amurang.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel, dalam hal ini terdapat niat unsur melawan hukum dan niat untuk menguntungkan diri sendiri yang tentunya bisa merugikan negara, sehingga ditetapkan lelaki JMT dan JRT sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Prop.
Sulut adalah Rp. 945.322.950 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
“Pasal persangkaan yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda uang paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (Ren)
• Tahun 2023, Polres Talaud Tangani 150 Kasus Kamtibnas, Lakalantas 75 Kasus
Disahkan DPRD, Berikut Prioritas KUA-PPAS Perubahan APBD Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sulut dan Gubernur Yulius Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pendapatan Bertambah Rp 17 M |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Landa Sulawesi Utara Pekan Ini |
![]() |
---|
PMI Pusat Lakukan Pembinaan dan Visitasi ke 5 UDD di Sulawesi Utara Jelang Akreditasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua Manado, Harga Minyak Nilam Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.