Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Kadaluarsa di Minut

7 Fakta Puluhan Ribu Minuman dan Snak Kadaluarsa Dipermak dan Dijual Ulang di Minahasa Utara Sulut

Berikut ini 7 fakta ribuan snak dan  minuman kadaluarsa dipermak dan dijual untuk dikonsumsi di Minut Sulut

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
fistel mukuan/tribun manado
Press conference penangkapan 5 tersangka kejahatan, merubah tanggal kadaluarsa menjadi baru lagi di Mako Polres Minut, Jumat 22 Desember 2023. 

6. Polisi Ungkap Cara Pelaku Jual Makanan Kadaluarsa

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, memimpin press conference, penangkapan lima tersangka kejahatan, merubah tanggal kadaluarsa menjadi baru lagi di Mako Polres Minut, Jumat 22 Desember 2023.

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung dan KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto serta jajaran sat Reskrim Polres Minut.

Ratusan dus barang bukti juga berada di lokasi press conference.

Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyampaikan, Polres Minut melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus barang yang tidak sesuai dengan standar.

"Saat ini kami telah menangkap lima tersangka, yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau syarat sebagaimana undang-undang yang berlaku," ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Manado ini.

Menurut Wakapolres, pada 8 Desember 2023 lalu Satuan Reskrim Polres Minut, mendapat informasi adanya bahan makanan yang sudah kadaluarsa.

Lanjut mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini, berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim membuat tim khusus dan langsung menuju gudang yang berada di Desa Kolongan, Minahasa Utara.

"Di gudang tersebut kami mendapatkan bukti, jenis makanan yang sudah kadaluarsanya," tegasnya.

Ditambahkan Wakapolres, kemudian Resmob mendapat info ada lagi satu gudang di Kabupaten Minahasa, melakukan hal yang sama, menjual produk makanan kadaluarsa dan sudah dirubah tanggal menjadi baru lagi.

7. Identitas para pelaku

Menurut Wakapolres, kelima tersangka bernamaJon, Ayen, Jerry, Stenly dan Daud.

Kelima tersangka ini, adalah warga Minahasa Utara dan warga Minahasa

"Para pelaku lakukan kejahatan dengan cara merubah tanggal kadaluarsa dan mereka jual kembali," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa. (Fis/Pet)

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved