Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Kotamobagu

Kronologi Penangkapan 4 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu di Kotamobagu Sulawesi Utara

Kompol Arie Prakoso menjelaskan, awalnya pada 13 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wita, Polres Kotamobagu mendapatkan laporan dari warga di Sinindia.

|
Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Press Conference terkait penangkapan tersangka narkoba jenis sabu, Kantor Polres Kotamobagu, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (19/12/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu beber kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba jenis sabu di Kotamobagu.

Hal itu diungkap Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso, saat Press Conference di Kantor Polres Kotamobagu, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (19/12/2023).

Kompol Arie Prakoso menjelaskan, awalnya pada 13 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wita, Polres Kotamobagu mendapatkan laporan dari warga di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Atas laporan tersebut, Satnarkoba Polres Kotamobagu langsung menuju ke TKP dan langsung menahan dua orang lelaki, yakni DM alias Don dan SC alias Stef.

Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,69 gram.

Didapat juga barang bukti lainnya berupa tujuh buah sendok plastik, lima buah mika kaca, dua buah bong, lima buah korek api, 15 plastik bening, dan satu buah timbangan, satu buah hp readme warna biru, satu buah hp Nokia warna abu-abu, satu buah dompet warna hitam.

"Dua buku tabungan dari BRI dan BCA, satu buah SIM A," ungkap Kompol Arie Prakoso.

Hasil pemeriksaan Satresnarkoba, barang bukti berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang dibawa oleh lelaki bernama DM alias Don.

Nantinya barang haram ini kemudian akan diedarkan di Kotamobagu.

Sebagian barang tersebut merupakan pesanan dari tersangka bernama RM alias Rid dan FS alias Ento yang beralamat di kampung baru, Kotamobagu.

Kata Kompol Arie Prakoso, setelah dilakukan pengembangan Polres Kotamobagu kemudian bergerak dan menangkap RM alias Rid di rumah tinggalnya di kampung baru.

Dari Rid, Polres Kotamobagu berhasimenemukan barang bukti satupaket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram, satu hp infinix warna hitam, satu hp Nokia warna abu-abu, satu hp Samsung warna biru.

Kemudian ada juga satu bong, satu mika kaca, satu lembar kertas transaksi transfer BNI, dua KTP dan satu korek api," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, akhirnya Polres Kotamobagu telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni DM alias Don, SC alias Stef, RM alias Rid, dan FS alias Ento.

Hasil pemberantasan ini, Polres Kotamobagu berhasil mengamankan sekitar 0,84 gram sabu dan alat lainya dari keempat tersangka. (Gobel)

Berita Foto: Suasana H-7 Menjelang Hari Raya Natal di Pelabuhan Manado Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved