Kasus Narkoba di Kotamobagu
Ancaman Hukuman 4 Tersangka Pemilik dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kotamobagu
Atas nama undang-undang, keempat tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keempat orang tersangka kasus Narkoba yakni DM alias Don, SC alias Stef, RM alias Rid, dan FS alias Ento, diancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal ini berdasarkan barang bukti yang telah ditemukan oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku telah terbukti menggunakan Narkotika jenis sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS : Satresnarkoba Polres Kotamobagu Ringkus 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu
Adapun temuan barang bukti yang oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu yang dimiliki oleh tersangka yakni sebanyak 4 paket.
Keempat paket sabu memiliki berat total 0,84 gram.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK, dalam Press Conference pada Selasa, (19/12/2023), di Kantor Polres Kotamobagu.
Atas hal tersebut, keempat tersangka yang sudah menggunakan baju oranye itu kemudian dikenakan pasal undang-undang narkotika
"Pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Atas nama undang-undang, keempat tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, keempat tersangka didenda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(Gobel)
kasus narkoba
Polres Kotamobagu
Kompol Arie Prakoso SIK
baju oranye
sabu
Tribunbreakingnews
BeritaViral
ViralLokal
Daftar Barang Bukti yang Dikumpulkan Polres Kotamobagu Sulut dari 4 Tersanka Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 4 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu di Kotamobagu Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi Setelah Tangkap Tersangka Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Satresnarkoba Polres Kotamobagu Ringkus 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.