Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Kotamobagu

Ancaman Hukuman 4 Tersangka Pemilik dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kotamobagu

Atas nama undang-undang, keempat tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Empat tersangka Kasus Narkoba jenis Sabu di Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keempat orang tersangka kasus Narkoba yakni DM alias Don, SC alias Stef, RM alias Rid, dan FS alias Ento, diancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hal ini berdasarkan barang bukti yang telah ditemukan oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku telah terbukti menggunakan Narkotika jenis sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Satresnarkoba Polres Kotamobagu Ringkus 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Adapun temuan barang bukti yang oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu yang dimiliki oleh tersangka yakni sebanyak 4 paket.

Keempat paket sabu memiliki berat total 0,84 gram.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK, dalam Press Conference pada Selasa, (19/12/2023), di Kantor Polres Kotamobagu.

Atas hal tersebut, keempat tersangka yang sudah menggunakan baju oranye itu kemudian dikenakan pasal undang-undang narkotika

"Pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Atas nama undang-undang, keempat tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, keempat tersangka didenda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(Gobel)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved