Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Kotamobagu

Kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi Setelah Tangkap Tersangka Narkoba Jenis Sabu

Polres Kotamobagu melalui Satresnarkoba meringkus empat orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kotamobagu, Sualwesi Utara.

Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Press Conference terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu, Makopolresta Kotamobagu, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (19/12/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melaksanakan Press Conference terkait kasus narkoba, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi memberi imbauan kepada masyarakat Kota Kotamobagu.

Polres Kotamobagu melalui Satresnarkoba meringkus empat orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kotamobagu, Sualwesi Utara.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK, pada Press Conference, Selasa (19/12/2023).

Keempat tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika.

Keempat tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan mereka.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menyampaikan kepada masyarakat agar segera lapor bila mendapat temuan serupa.

"Ketika saudara-saudara melihat adanya perbuatan seperti penggunaan sabu peredaran narkotika langsung dilaporkan," katanya, yang disampaikan oleh Wakapolres Kotamobagu.

Dirinya berharap agar pencegahan peredaran narkoba di Kotamobagu bisa dilakukan secara bersama-sama.

"Kita sama-sama mencegah narkotika masuk ke wilayah Kotamobagu," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polres Kotamobagu menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket.

Keempat paket sabu tersebut jika ditotal sekitar 0,84 gram. (Gobel)

Pimpin Apel Peringati Hari Bela Negara, Ini Pesan Pj Bupati Sitaro Joi Oroh kepada Seluruh ASN

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved