Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Bitung Sebut Baliho Caleg Terpasang Tidak Pada Tempatnya Bisa Dicabut

Saat turun lapangan, benar adanya mendapati baliho caleg terpasang dengan cara dipaku ke pohon.

HO
Iten Kojongian Anggota Bawaslu Kordiv, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakordiv Hukum Pencegahan Humas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Iten Kojongian Anggota Bawaslu Kordiv, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal, bilang terkait baliho Caleg paku di pohon bisa di cabut.

"Cabut secara mandiri, bisa juga oleh satpol PP. Setelah diawali dengan imbauan perbaikan tidak diindahkan oleh parpol atau tim kampanye," kata Iten Kojongian Selasa (5/12/2023).

Pihaknya telah mengkonfrontir, terkait informasi dari wartawan tentang baliho caleg dipaku ke pohon.

Baca juga: UPTD BLK Bitung Takut Cabut Baliho Caleg di Depan Kantor, Harus Koordinasi Dengan Panwaslu

Saat turun lapangan, benar adanya mendapati baliho caleg terpasang dengan cara dipaku ke pohon.

Bahkan dari amatan di lapangan, tak hanya di paku ke pohon, ada yang di pasang di depan kantor pemerintah, serta diikat ke tiang listrik, telpon dan tiang penerangan jalan umum di Bitung.

Atas temuan ini, pihak Bawaslu Bitung tengah memproses surat imbauan.

"Ada surat imbauan dari Bawaslu ke KPU Bitung, agar menyampaikan temuan Bawaslu terkait pemasangan APK yang melanggar peraturan ditertibkan ( Diperbaiki/dipindahkan)," tandasnya.

Terpisah, Stven Suluh Kasat Pol PP Bitung terkait dengan baliho yang dipasang tidak pada tempatnya adalah ranah KPU dan Bawaslu.

"Ada titik pemasangan APK yang di sosialisasikan KPU ke para caleg dan capres. Juga aturan sudah jelas tentang tata cara pemasangan APK, mana yang dilarang dan mana yang yang diizinkan," jelas Steven Suluh.(crz)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved