Mata Lokal Memilih
Jawaban Bawaslu Bitung Sulawesi Utara Soal Alat Peraga Kampanye yang Terpasang di Pohon
Baliho yang di pasang ke pohon, bertentangan dengan surat keputusan, yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Bawaslu Bitung, beri respons terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) caleg yang di paku ke pohon.
Menurut Iten Kojongian Anggota, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal.
Baliho yang di pasang ke pohon, bertentangan dengan surat keputusan, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung tentang titik atau lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Kota Bitung.
Baca juga: UPTD BLK Bitung Takut Cabut Baliho Caleg di Depan Kantor, Harus Koordinasi Dengan Panwaslu

"Tidak ada itu (paku di pohon). Di SK KPU diberi tau titik-titik sesuai dengan apa yang disodorkan KPU, kan merusak lingkungan ditancapkan ke pohon," kata Iten Kojongian, Selasa (5/12/2023).
Bawaslu sendiri menurut eks komisioner KPU Bitung, akan memberikan saran dan himbauan ke parpol agar tidak pasang baliho dengan cada paku ke pohon.
Dalam sepekan terakhir ini, terpantau banyak baliho caleg dari berbagai partai, hingga calon anggota DPD di paku ke pohon.
Tak hanya di paku ke pohon,ada yabg di ikat dan sandar ke tiang listrik, tiang telpon dan tiang penerangan jalan umum.
Kondisi ini dapat kita jumpai di sepanjang jalan protokol Kota Bitung dan di sepanjang jalan 46 Bitung.
UPTD BLK Bitung enggan cabut baliho
Denny Wewengkang, Kepala UPDT Balai latihan kerja (BLK) Bitung sudah tau depan kantornya berdiri baliho Caleg.
"Iya, itu masih area BLK," kata Denny Wewengkan, saat di konfirmasi Tribubmanado.co.id, Selasa (5/12/2023).
Menyikapi itu, pihaknya enggan mencabut sendiri baliho dari caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapil Minut Bitung, Nick Adicipta Lomba dari Nasdem.
Menurut Denny, pihaknya akan koordinasi dengan Panwaslu seperti apa mekanisme untuk mencabut.
Karena jika pihaknya cabut sendiri, kesalahan akan di tujukkan ke pihaknya.
Sehingga harus berkoordinasi dulu dengan pihak panwas, sambil meminta petunjuk kepada mereka.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.