Berita Nasional
Aturan Baru Berlaku Jumat 1 Desember 2023, BI Tarik Peredaran Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000
Pencabutan uang rupiah logam ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi material uang logam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan terbaru pemerintah yang berlaku hari ini Jumat (1/12/2023).
Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran per Jumat (1/12/2023).
Pencabutan uang rupiah logam ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi material uang logam.
Baca juga: Gencatan Senjata Berakhir, Israel Kembali Bombardir Hamas di Gaza
Mulai 1 Desember 2023, uang-uang tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.
Keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
aturan baru
Jumat 1 Desember 2023
BI Tarik Peredaran Uang Logam
Bank Indonesia
Uang Logam Pecahan Rp 500
Uang Logam Pecahan Rp 1.000
Bersih-bersih di Kemenkeu, 26 Pegawai Pajak Dipecat Purbaya, 13 Lainnya Menyusul |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyakit Apa yang Diderita Jokowi, Pantas Saja Sekarang Tak Boleh Kena Matahari |
![]() |
---|
Baru Terungkap! Ternyata Ada Gestur Tak Biasa Dilakukan Bahlil Saat Prabowo Bicara Kerugian Negara |
![]() |
---|
Daftar 6 SMA Terbaik di Jawa Tengah, Ada Sekolah yang Ternyata Miliki RIbuan Prestasi |
![]() |
---|
Ahok Singgung soal Pajak dan Bea Cukai: Kalau Tidak Dibereskan, Jangan Harap Lapangan Kerja Tumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.