Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Daftar Tempat yang Tidak Boleh Dipasang Alat Peraga Partai Politik Selama Kampanye Pemilu 2024

Daftar tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga baliho hingga spanduk partai politik selama kampanye Pemilu 2024.

Editor: Frandi Piring
tribunmanado.co.id/Petrick Imanuel
Daftar tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga baliho hingga spanduk partai politik selama kampanye Pemilu 2024. Potret Baliho Caleg di area Stadion Klabat, Ranotana, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasangkan alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) kemarin, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Selama kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) biasanya akan memasang bendera, spanduk, atau baliho berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.

Akan tetapi KPU akan melepas alat peraga kampanye yang tidak terpasang di lokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lantas di mana tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye dari parpol?

Baliho parpol di sejumlah sudut Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (6/11/2023).
Baliho parpol di sejumlah sudut Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (6/11/2023). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan aturan pemasangan alat peraga selama kampanye Pemilu 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurutnya, KPU memfasilitasi penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.

Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi

yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.

Sementara Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved