Pemilu 2024
Daftar Tempat yang Tidak Boleh Dipasang Alat Peraga Partai Politik Selama Kampanye Pemilu 2024
Daftar tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga baliho hingga spanduk partai politik selama kampanye Pemilu 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasangkan alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) kemarin, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Selama kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) biasanya akan memasang bendera, spanduk, atau baliho berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.
Akan tetapi KPU akan melepas alat peraga kampanye yang tidak terpasang di lokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lantas di mana tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye dari parpol?

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan aturan pemasangan alat peraga selama kampanye Pemilu 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurutnya, KPU memfasilitasi penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.
Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi
yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.
Sementara Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.