Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

APK Boleh Dipasang Besok, Ini Lokasi yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Kampanye dalam bentuk rapat umum, pertemuan terbatas, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah bisa dipasang mulai besok.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Ilustrasi alat peraga kampanye 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masa kampanye partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai.

Tim diperbolehkan kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024 dengan jadwal tertentu.

Kampanye dalam bentuk rapat umum, pertemuan terbatas, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah bisa dipasang mulai besok.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Utara Awasi Kampanye, Mulai Pelanggaran tak Sesuai Jadwal hingga Hoaks di Medsos

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulawesi Utara, Awaluddin Umbola.

Khusus APK, lokasi pemasangannya sudah ditentukan KPU kabupaten/kota.

"Itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan kabupaten/kota dan secara berjenjang KPU Sulut akan menetapkan yang sama," kata Awaluddin, Senin (27/11/2023).

Sayangnya, ia tak merinci lokasi-lokasi pemasangan APK yang dimaksud.

Namun, titik pemasangan APK yang ditentukan KPU Sulut dan kabupaten/kota tidak akan jauh berbeda.

"Nanti parpol akan diarahkan ke titik yang sudah ditentukan," tambah Awaluddin.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, jalan bebas hambatan dan jalan protokol tak boleh dipasangi APK.

Di Sulut, Jalan Tol Manado Bitung adalah salah satunya.

"Kecuali memang ada billboard milik swasta atau perseorangan yang mendapatkan izin, ya diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban," kata Awaluddin.

Berikut lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasangi APK menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan

(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved