UMP 2024
UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024 Naik 4,066 Persen, Jadi Rp 3.640.000 Per Bulan
UMP 2024 Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000 per bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan cukup besar.
UMP 2024 Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000 per bulan.
Namun angka kenaikan UMP untuk tahun 2024 ini menurun dibanding tahun lalu.
Tahun lalu, kenaikan UMP Bangka Belitung mencapai angka 7,15 persen.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu, sebagaimana mencapai 7,15 persen.
"Ini ironi yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah sangat berpihak pada pengusaha,
sejak dari omnibus law sampai sekarang itulah faktanya," kata Darusman saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (20/11/2023).
Darusman menyayangkan, format dan landasan pengupahan selalu berubah setiap tahunnya.
Di tahun 2021 pemerintah mengacu pada PP 36 sebagai produk turunan dari omnibus law.
Lalu pada 2022 menggunakan PP 18 dan pada 2023 ini menggunakan PP 51.
"Tahun lalu kenaikan harga sembako tidak terlalu signifikan, tapi justru kenaikan UMP sampai di atas tujuh persen.
Malah tahun ini dengan tingginya angka inflasi persentase kenaikan UMP justru turun," ujar Darusman.
Di sisi lain Darusman mengungkapkan, UMP sebenarnya tidak terlalu penting untuk diributkan.
Sebab UMP ditujukan bagi pekerja 0-1 tahun yang sama sekali belum memiliki keterampilan kerja (unskills).
Namun yang terjadi saat ini, sambung Darusman, UMP seolah disamaratakan bagi semua pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
"UMP itu untuk orang baru masuk kerja sebagai safety nett mereka, masih nol pengalaman.
Sekarang malah sebaliknya bagi mereka yang sudah bertahun-tahun disamakan UMP-nya," beber Darusman.
Darusman mengatakan, pemerintah harusnya fokus menerapkan skala pengupahan ketimbang UMP.
Sehingga hak-hak pekerja sesuai keterampilan dan lama bekerja bisa dibayar secara adil.
"Banyak pekerja yang hanya paham soal UMP, tapi tidak dengan skala pengupahan.
Ini terjadi di banyak perusahaan, bahkan mereka tidak punya serikat pekerja.
Siapa yang akan memperjuangkan dari dalam," beber Darusman.
Terkait UMP yang bakal diterapkan di Bangka Belitung, semua pihak telah menandatangani. Begitupun SPSI dan pemerintah daerah menyetujuinya.
"Tanda tangan atau tidak, keputusannya sama saja. Kita harusnya mendorong skala upah,
sejak 2015 tidak pernah jalan, hanya segelintir perusahaan yang sudah, tentunya dengan margin usahanya," pungkas Darusman.
Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 1.67 Persen, Jadi Rp 3.545.000
UMP Sulut 2024 naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Utara mengalami kenaikan.
UMP Sulut 2024 naik 1.67 persen atau Rp 60.000.
Besaran UMP 2024 di Sulut sebelumnya Rp 3.485.000. Kini menjadi Rp 3.545.000.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengungkapkan, kenaikan UMP 2024 sebanyak 1.67 persen ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Ini lebih kepada menjaga iklim investasi. Kalau kita naikkan tinggi, dampaknya ke investasi," kata Olly usai penetapan UMP Sulut di Hotel The Sentra Manado, Selasa (21/11/2023).
Kata Olly yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rahel Rotinsulu mengatakan, saat ini investasi di Sulawesi Utara lagi meningkat seiring berakhirnya pandemi.
"Investasi lagi naik. Itu yang kita jaga. Kalau upah terlalu tinggi, bagaimana investor?" kata Olly lagi. (Kompas.com/TribunManado.co.id-ndo)
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan 2024 Naik 1.45 Persen, Jadi Rp 3.434.298 Per Bulan
UMP Bangka Belitung 2024
UMP
2024
Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi
ump bangka belitung
UMP 2024
Rp 3.640.000
Rp 139.904
Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jakarta Tertinggi, Sulawesi Utara Naik 1,67 Persen |
![]() |
---|
UMP Sulawesi Selatan 2024 Naik 1.45 Persen, Jadi Rp 3.434.298 Per Bulan |
![]() |
---|
Viral Aturan Baru Kenaikan UMP 2024, Pegawai Minimarket di Manado Harap Upah Minimum Lebih Layak |
![]() |
---|
UMP 2024 akan Diumumkan November 2023, Berkut Daftar UMP di 38 Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.