Mata Lokal Memilih
Jawaban Ardiles Mewoh Soal Netralitas Penyelenggara Pemilu Jadi Penyebab IKP Sulawesi Utara Tinggi
Seperti diketahui, dalam waktu dekat Parpol akan memulai masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara baru saja menyelenggarakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Pohon Kasih, Kawasan Megamas, Manado, Sulawesi Utara.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengatakan apel tersebut digelar untuk mengecek kesiapan aparat pengawas Pemilu hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.
Apel diikuti oleh 500 orang dari 171 kecamatan di Sulut.
Baca juga: Bawaslu Panggil Panitia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran oleh Perangkat Desa, Diduga Langgar Aturan
Seperti diketahui, dalam waktu dekat Parpol akan memulai masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
"Di tahapan kampanye ini kami sudah mulai dengan imbauan bagi peserta pemilu untuk mencopot alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye. Ini sudah dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu," kata Ardiles, Selasa (21/11/2023).
Menurut data Bawaslu Sulut, dari kurang lebih 13 ribu APK, sudah ada 11.800 atau 88 persen yang dicopot oleh parpol.
Di sisi lain, Ardiles tak menampik bahwa isu netralitas penyelenggara pemilu turut berkontribusi terhadap tingginya indeks kerawanan pemilu (IKP) di Sulut.
"Ada penyelenggara yang tidak netral dan kemudian diberhentikan, ini yang turut memberikan kontribusi pada tingginya nilai IKP," tutur Ardiles.
Selain netralitas penyelenggara pemilu, kontestasi atau persaingan Parpol juga menjadi perhatian.
Untuk itu, Ardiles juga meminta KPU Sulut mengawasi indikator yang menjadikan IKP Sulawesi Utara tinggi.
Sebelumnya diketahui, IKP Sulawesi Utara menempati posisi kedua setelah DKI Jakarta.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, mengatakan ada dua indikator IKP yang paling menonjol di Sulut, yaitu terkait penyelenggara pemilu dan kontestasi.
Hal itu didapatkan saat apel kasatwil beberapa waktu lalu yang menghadirkan pembicara dari Bawaslu dan KPU RI.
Untuk itu, penyelenggara pemilu diminta bekerja sesuai peraturan. (*)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.