Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Bawaslu Panggil Panitia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran oleh Perangkat Desa, Diduga Langgar Aturan

Bawaslu akan memanggil panitia acara Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran yang diprakarsai ribuan Perangkat Desa. Diduga langgar aturan Pemilu.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Vitorio Mantalean
Bawaslu akan memanggil panitia acara Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran yang diprakarsai ribuan Perangkat Desa. Diduga langgar aturan Pemilu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) akan dikaji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu akan memanggil panitia acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Pemanggilan dari Bawaslu ini bertujuan untuk menilai terdapat pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut.

Sebagaimana, acara itu dihadiri oleh ribuan perangkat desa, yang sesuai peraturan perundang-undangan dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, ya secepatnya (akan kita panggil)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2022).

Bagja mengingatkan, perangkat desa termasuk kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.

Hal ini mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu),

kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved