Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2024

BREAKING NEWS : UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 60 Ribu Jadi Rp 3.545.000

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2024.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey bersama Forkompimda dan Dewan Pengupahan Sulut mengumumkan penetapan UMP tahun 2024, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2024.

Gubernur menetapkan UMP Sulut 2024 naik Rp 60 ribu. Angka ini merupakan pembulatan dari Rp 57.920 berdasar pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Angka ini realistis. Tahun lalu UMP naik 5 persen. Semoga bisa diterima semua. Demi menjaga stabilitas ekonomi dan situasi kondusif," kata Olly di Hotel The Sentra Manado, Sulut, Selasa (21/11/2023).

Dengan kenaikan Rp 60 ribu, UMP Sulawesi Utara tahun 2023, menjadi Rp 3.545.000.

Sebelumnya, UMP tahun 2023 di angka Rp 3.485.000.(ndo)

Baca juga: Pemerintah dan Akademisi Sepakat UMP Sulawesi Utara Naik 1,66 Persen

Baca juga: Pengusaha Sulawesi Utara Minta UMP 2024 Naik Sesuai PP 51, Ini Pertimbangannya

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved