UMP Sulut 2024
Pengusaha Sulawesi Utara Minta UMP 2024 Naik Sesuai PP 51, Ini Pertimbangannya
Eddy Paputungan dari Apindo mengungkapkan, UMP 2024 memungkinkan dinaikkan asal mengacu pada beberapa hal.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Rapat Dewan Pengupahan membahas kenaikan UMP Sulawesi Utara tahun 2023 di kantor Disnakertrans Sulawesi Utara, Senin (20/11/2023).
Angka alfa 0,30 sesuai PP 51, menurut Najoan sudah angka maksimal.
Kenaikan 1,66 persen cerminan kemampuan maksimal pelaku usaha dalam membayar upah pekerja.
Jika ditetapkan lebih tinggi, menurutnya, maka akan melampaui kemampuan dunia usaha.
"Pada akhirnya malah akan berujung pada ketidak patuhan terhadap kebijakan upah," jelasnya lagi. (ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #UMP Sulut 2024
KSBSI Sulawesi Utara Sebut Belum Ada Pembahasan UMP 2025, Tunggu Permennaker |
![]() |
---|
UMP Minut Ikut Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2024, Rp 3.545.000 |
![]() |
---|
Buruh Menantikan Kenaikan UMK Manado 2024 |
![]() |
---|
3 Skema Usulan Kenaikan UMK Manado 2024, Mana yang Dipilih Pengusaha? |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Manado Usulkan Kenaikan UMK Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.