Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Viral Penemuan Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Subang, ini yang Ditemukan Saat Prarekontruksi Kemarin

Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi dan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendapat perlindungan khusus dari polisi.

|
Editor: Indry Panigoro
Handout
Ilustrasi. Fakta rekaman CCTC kasus Subang diungkap Yosef. 

"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ujar Surawan, Senin (13/11/2023).

Surawan juga membenarkan adanya perlindungan untuk keluarga Danu di Subang.

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," katanya.

Meski telah mendapat perlindungan khusus, belum diketahui apakah permohonan Danu untuk menjadi justuce colaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau belum.

Hingga saat ini belum ada informasi mengenai hal itu.

Danu secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.

Sejak menyerahkan diri, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK agar bisa membantu tim penyidik mengungkap kasus Subang.

Sebab, berdasarkan keterangan Danu, ia mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pembunuhan di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.

Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.

Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.

Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu," kata Edwin dikutip dari YouTube Heri Susanto oleh Tribun Jabar, Jumat (3/11/2023).

"Kalau sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK," sambungnya.

Edwin pun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap Danu.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved