Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Viral Penemuan Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Subang, ini yang Ditemukan Saat Prarekontruksi Kemarin

Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi dan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mendapat perlindungan khusus dari polisi.

|
Editor: Indry Panigoro
Handout
Ilustrasi. Fakta rekaman CCTC kasus Subang diungkap Yosef. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Pembunuhan di Subang terus jadi sorotan.

Apalagi setelah ada pengakuan dari dari Danu.

Pasca pengakuan Danu, ada 5 orang jadi tersangka kasus Pembunuhan di Subang.

Salah satunya yakni Danu.

Kini ada penemuan baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

Hal itu pun kini jadi viral dan sorotan publik.

Berikut ini adalah fakta yang ditemukan dalam kasus Pembunuhan di Subang yang melibatkan ayah kandunu, ibu tiri, sepupu dan saudara tiri.

Ya meski pihak pengacara keluarga Yosef cs bersikeras bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar, namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengaku sudah menyimpan bukti kuat terkait kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Ramdanu aiias Danu membongkar rahasia pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua tahun, Yosef cs telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, penetapan status ini ditentang oleh pengacara mereka karena dinilai tidak berdasar.

Melansir Tribun Bogor, pengacara Yosef Hidayah CS akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Yosef CS oleh pihak Penyidik Polda Jabar.

"Penetapan klien kami Yosef CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosef CS kepada awak media, Senin(13/11/2023)

Tak hanya Yosef, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.

"Mimin dan kedua anaknya juga di tetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya.

Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved