Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Barang Bukti Disita

KPK geledah rumah anggota DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina terkait dugaan korupsi di Kementan. Penyidik segera menyita barang bukti.

|
Editor: Frandi Piring
Wikipedia
KPK geledah rumah anggota DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina terkait dugaan korupsi di Kementan. Penyidik segera menyita barang bukti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Vita Ervina berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Benar, tim penyidik KPK ( 15/11/2023) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Kamis (16/11/2023).

Ali Fikri menuturkan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK memperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam karena kasus yang sama.

Sudin juga merupakan anggota Fraksi PDIP

KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah. Barang bukti yang disita di antaranya catatan keuangan.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen,

bukti elektronik serta catatan keuangan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit

dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved