Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Deputi Hukum TPN: Kami Sangat Marah

Baliho Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah dikabarkan dicopot oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Editor: Ventrico Nonutu
KOMPAS.com Yohanes Valdi/TRIBUNBALI Wayan Eri Gunarta
Baliho bergambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD di kawasan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, dicopot Satpol PP Provinsi Bali saat Jokowi melakukan kunjungan ke Pasar Bulan Batubulan, Selasa (31/10/2023) (kiri). Sehari setelah kunjungan Jokowi, Rabu (1/11/2023), baliho Ganjar-Mahfud sudah terpasang kembali (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah baliho pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD dicopot.

Baliho Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah dikabarkan dicopot oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Penurunan baliho Ganjar-Mahfud paling baru terjadi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Sabtu (11/11/2023).

Terkait dengan hal itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku kesal.

Hal itu dianggap menciderai proses pemilu.

"Nah kami sangat kesal, sangat gelisah, sangat marah melihat begitu banyak kejadian-kejadian di berbagai tempat Indonesia yang mencederai integritas proses pemilihan umum dan proses pilres yang kita sudah mulai ini," ucap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahmud, Todung Mulya Lubis , Sabtu (11/11/2023), dikutip dari YouTube KompasTV. 

Menurut Todung tindakan ini adalah bagian dari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Banyak baliho-baliho pasangan Ganjar dan Mahmud MD yang diturunkan oleh aparat-aparat pihak kepolisian, dan juga babinsa, dan Satpol PP."

"Nah ini betul-betul satu tindakan abuse of power, penyalahangunaan kekuasaan oleh aparat-aparat yang saya sebutkan tadi," jelas Todung.

Todung menduga ada keberpihakan aparat ke salah satu pasangan calon capres-cawapres. 

"Kami juga melihat ya bahwa ada keterlibatan pihak kepolisian memasang baliho-baliho yang lain, dalam hal ini kalau saya baca di media, ini memasang baliho pasangan Prabowo-Gibran," katanya. 

Todung menilai, tindakan tersebut melanggar peraturan kepolisian dan undang-undang pemilu, soal netralitas penegak hukum.

"Ini melanggar peraturan kepolisian dan ini melanggar Undang-Undang Pemilu," tuturnya. 

Terkait hal ini, Ketua DPC PDIP Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga, mengaku kaget dengan pencopotan baliho itu. 

Ia dan kader PDIP lainnya pun mengaku sempat menanyakan alasan Satpol-PP mencopot atribut tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved