Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Johnny G Plate

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4.

Editor: Frandi Piring
via Kompas.com/Antara Foto/Fakhri Hermansyah
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4 pada Rabu (8/11/2023). 

Hakim Sukartono mengungkapkan, telah ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun ke kas negara.

Oleh sebab itu, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G harus dikurangi dari pengembalian tersebut.

Dengan demikian, jika total kerugian negara dikurangi pengembalian uang ke negara, maka total kerugian yang dapat dihitung menjadi Rp 6,2 triliun.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan uang yang dimasukan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp 6,2 triliun," ujar Hakim Sukartono.

Ajukan banding

Tidak diterima dihukum tinggi, Johnny Plate dan Anang Achmad Latif pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan.

“Jadi terhadap putusan, terdakwa punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” kata Hakim Fahzal.

“Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini” sahut Kuasa Hukum Anang Latif, Aldres Jonathan Napitupulu.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. Keduanya langsung banding hari ini juga. “Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata Cholidin.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga menyatakan, akan mempelajari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya.

“Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Benny Daga.

“Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,” ucap Hakim Fahzal seraya menutup sidang.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali, Disebut Tambahan Gaji

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved