Kasus Johnny G Plate
Johnny Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G Meski Sudah Merugikan Negara Rp 8 Triliun
Johnny Plate merasa heran Presiden Jokowi tetap meresmikan proyek BTS 4G meski sudah merugikan negara Rp 8 triliun karena kasus korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate keheranan dengan tuduhan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Saat ini Johnny G Plate telah divonis hukuman penjara atas kasus korupsi BTS 4G.
Sebagaimana Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara pada November 2023 lalu.
Hal tersebut diungkap Johnny saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Windi Purnama
dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merugikan keuangan negara Rp 8,3 triliun dalam proyek
yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo itu.
“Saya pun bertanya-tanya, di dalam hati dan pikiran saya, saya didakwa termasuk merugikan keuangan negara Rp 8 triliun, saya tidak itu hitungan datang dari mana,
tapi ada dalam dokumen (putusan),” kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Dalam kesempatan ini, eks Menkominfo itu lantas menyinggung ribuan BTS 4G Bakti yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023) lalu.
Peresmian itu dilakukan dalam kunjungan kerja Jokowi ke Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan adanya BTS 4G, desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kini bisa memperoleh informasi melalui internet.
Johnny pun tidak memahami bagaimana proyek yang dianggap telah dikorupsi, tetapi bisa selesai hingga diresmikan oleh Kepala Negara.
“Pada saat pekerjaan ini selesai dikerjakan dan diresmikan oleh kepala negara, saya bertanya-tanya, di mana Rp 8 triliun itu?” ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.
Johnny Plate lantas mengungkapkan bahwa seluruh pengeluaran dana sebesar Rp 7,3 triliun dari proyek BTS 4G telah tercatat sebagai aset oleh Bakti pasa tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.