Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Johnny G Plate

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4.

Editor: Frandi Piring
via Kompas.com/Antara Foto/Fakhri Hermansyah
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4 pada Rabu (8/11/2023). 

Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang ia pimpin, Johnny Plate juga terbukti menerima belasan miliar dari proyek ini.

Johnny Plate pun dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Selanjutnya, Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain.

Akademisi UI itu divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan denhan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider satu tahun penjara.

Rugikan negara Rp 8 triliun

Dalam perkara ini, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Ketiganya belum menjalani sidang putusan. Mereka akan menjalani sidang vonis pada Kamis (9/11/2023) ini.

Seluruh terdakwa terbukti merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun dari proyek strategis nasional yang dikelola Bakti Kominfo tersebut.

"Majelis berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Ad Hoc Tipikor, Sukartono, saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.

"Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan,

Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan insfrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51," papar hakim,

Baru kembalikan Rp 1,7 triliun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved