Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Johnny G Plate

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4.

Editor: Frandi Piring
via Kompas.com/Antara Foto/Fakhri Hermansyah
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4 pada Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun hukuman penjara atas kasus korupsi BTS 4G.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4 pada Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate dan beberapa orang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek BTS 4G.

Kasus korupsi BTS 4G merugikan negara sekitar 8 triliun rupiah.

Diberitakan Kompas.com, sebanyak tiga terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, telah menjalani sidang pembacaan putusan, Rabu (8/11/2023).

Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

Ketiganya dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Anang Latif juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membacakan amar putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek BTS 4G ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada Anang Latif.

Dia divonis selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Bekas Direktur Utama Bakti Kominfo itu turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.

Sisanya, Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.

Johnny G Plate turut dihukum berat

Sementara, terhadap eks Menkominfo dan Tenaga Ahli Hudev UI hanya terbukti turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Mereka tidak dijerat dengan Pasal TPPU.

Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang ia pimpin, Johnny Plate juga terbukti menerima belasan miliar dari proyek ini.

Johnny Plate pun dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Selanjutnya, Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain.

Akademisi UI itu divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan denhan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider satu tahun penjara.

Rugikan negara Rp 8 triliun

Dalam perkara ini, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Ketiganya belum menjalani sidang putusan. Mereka akan menjalani sidang vonis pada Kamis (9/11/2023) ini.

Seluruh terdakwa terbukti merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun dari proyek strategis nasional yang dikelola Bakti Kominfo tersebut.

"Majelis berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Ad Hoc Tipikor, Sukartono, saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.

"Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan,

Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan insfrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51," papar hakim,

Baru kembalikan Rp 1,7 triliun

Hakim Sukartono mengungkapkan, telah ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun ke kas negara.

Oleh sebab itu, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G harus dikurangi dari pengembalian tersebut.

Dengan demikian, jika total kerugian negara dikurangi pengembalian uang ke negara, maka total kerugian yang dapat dihitung menjadi Rp 6,2 triliun.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan uang yang dimasukan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp 6,2 triliun," ujar Hakim Sukartono.

Ajukan banding

Tidak diterima dihukum tinggi, Johnny Plate dan Anang Achmad Latif pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan.

“Jadi terhadap putusan, terdakwa punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” kata Hakim Fahzal.

“Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini” sahut Kuasa Hukum Anang Latif, Aldres Jonathan Napitupulu.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. Keduanya langsung banding hari ini juga. “Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata Cholidin.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga menyatakan, akan mempelajari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya.

“Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Benny Daga.

“Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,” ucap Hakim Fahzal seraya menutup sidang.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali, Disebut Tambahan Gaji

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved