Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Johnny G Plate

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4.

Editor: Frandi Piring
via Kompas.com/Antara Foto/Fakhri Hermansyah
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4 pada Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun hukuman penjara atas kasus korupsi BTS 4G.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4 pada Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate dan beberapa orang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek BTS 4G.

Kasus korupsi BTS 4G merugikan negara sekitar 8 triliun rupiah.

Diberitakan Kompas.com, sebanyak tiga terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, telah menjalani sidang pembacaan putusan, Rabu (8/11/2023).

Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

Ketiganya dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Anang Latif juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membacakan amar putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek BTS 4G ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada Anang Latif.

Dia divonis selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Bekas Direktur Utama Bakti Kominfo itu turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.

Sisanya, Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.

Johnny G Plate turut dihukum berat

Sementara, terhadap eks Menkominfo dan Tenaga Ahli Hudev UI hanya terbukti turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Mereka tidak dijerat dengan Pasal TPPU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved