Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bibit Bawang Putih

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih Minsel Sulut hingga Ditetapkan 2 Tersangka

Proyek yang bersumber dari dana Kementerian Pertanian total loss (rugi total) karena proses pembibitan tidak berjalan atau membusuk.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut bersama ahli saat meninjau lokasi pembibitan bawang putih di Desa Modoinding yang keseluruhannya gagal total 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Tersangka yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.

Dari kasus ini terungkap kerugian negara yang mencapai Rp 5,6 Miliar.

Proyek yang bersumber dari dana Kementerian Pertanian total loss (rugi total) karena proses pembibitan tidak berjalan atau membusuk karena tak sesuai dengan kondisi alamnya.

Diketahui kasus ini diungkap pada tahun 2022 era kepemimpinan Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Adapun dasarnya, yaitu LP/A/344/VII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 18 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan penyidik Subdit Tipikor sudah memeriksa puluhan saksi, di antaranya Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Minsel Albrian Sumaiku Rantung,

Kasubbag Perencanaan Dan Evaluasi Chintya Stefani Tumpa, Bendahara Pengeluaran Alfian Rumengan

Selain itu ada 6 orang anggota Pokja Pemilihan.

Lalu dari ASN Kementrian Pertanian dan pihak balai Karantina Surabaya.

Penyidik kemudian melakukan penyitaan dokumen usai mendapatkan persutujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Manado.

Selanjutnya, penyidik melakukan ekpose perkara dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulut dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.

Serta melakukan permintaan keterangan ahli pengadaan barang dan jasa.

Setelah melewati proses yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi Bawang Putih pada bulan November 2023.

Kini perkara ini tinggal menunggu berkas perkara lengkap atau P21 lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk berproses di persidangan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kasudit Tipikor AKBP Ernis Sitinjak menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara," jelasnya Rabu (8/11/2023).

Sitinjak mengatakan bibit Bawang Putih diambil dari Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

"Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani.
Bibit ini ditanam di desa Modoinding Kabupaten Minsel," ujarnya.

Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk.

"Ini kan yang diharapkan bibit yang ditanam, dan hasil tanamannya itu dikembangkan kembali untuk kelompok tani, tapi bibitnya tidak bertumbuh,"ujarnya

Menurutnya dalam proses perencanaan, bibit itu semestinya harus melalui proses riset, tentang kondisi alam tanahnya.

" Jadi proyek ini total loss dan temuanya sesuai dengan nilai kontrak awalnya. Terdapat juga kesalahan-kesalahan yang dilakukan, hingga perencanaannya tidak matang sampai persediaanya bibitnya," jelasnya

Sitinjak mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Kita tidak melakukan penahanan, karena tipikor ini panjang prosesnya dan sementara ini belum dilakukan penahanan, karena kedua tersangka juga kooperatif," jelasnya. (Ren)

Ini Ancaman Hukuman 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih Minsel Sulawesi Utara

Kronologi Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih di Minsel, Indikasinya Bibit Busuk

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved