Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bibit Bawang Putih

Ini Ancaman Hukuman 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih Minsel Sulawesi Utara

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kasudit Tipikor AKBP Ernis Sitinjak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.

Kasudit Tipikor AKBP Ernis Sitinjak menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih di Minsel, Indikasinya Bibit Busuk

tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara," jelasnya Rabu (8/11/2023).

Sitinjak mengatakan bibit Bawang Putih diambil dari Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

"Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani. Bibit ini ditanam di desa Modoinding Kabupaten Minsel," ujarnya.

Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk.

"Ini kan yang diharapkan bibit yang ditanam, dan hasil tanamannya itu dikembangkan kembali untuk kelompok tani, tapi bibitnya tidak bertumbuh,"ujarnya

Menurutnya dalam proses perencanaan, bibit itu semestinya harus melalui proses riset, tentang kondisi alam tanahnya.

" Jadi proyek ini total loss dan temuanya sesuai dengan nilai kontrak awalnya. Terdapat juga kesalahan-kesalahan yang dilakukan, hingga perencanaannya tidak matang sampai persediaanya bibitnya," jelasnya

Sitinjak mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Kita tidak melakukan penahanan, karena tipikor ini panjang prosesnya dan sementara ini belum dilakukan penahanan, karena kedua tersangka juga kooperatif," jelasnya (Ren) 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved