Korupsi Bibit Bawang Putih
BREAKING NEWS: Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bibit Bawang Putih Minsel
Kasudit Tipikor AKBP Ernis Sitinjak mewakil Direskrimsus Kombes Pol Stefen Tamuntuan menjelaskan kerugian korupsi pada kasus ini mencapai Rp 5,6 M.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.
Dua tersangka diketahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.
Kasudit Tipikor AKBP Ernis Sitinjak mewakil Direskrimsus Kombes Pol Stefen Tamuntuan menjelaskan kerugian korupsi pada kasus ini mencapai Rp 5,6 miliar.
"Proyek ini total loss dan temuanya sesuai dengan nilai kontrak.
Terdapat juga esalahan-kesalahan yang dilakukan, hingga perencanaannya tidak matang sampai persediaanya bibitnya, akibatnya terjadi korupsi" jelasnya
Beber dia, kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Kita tidak melakukan penahanan, karena tipikor ini panjang prosesnya dan sementara ini belum dilakukan penahanan, karena kedua tersangka juga kooperatif," jelasnya (Ren)
• Ahok BTP Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina
• Kejati Sulut Proses Lanjut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Kota Manado Sulawesi Utara
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.