Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istilah Politik

Simak Penjelasan Black Campaign Dalam Istilah Politik Berikut Ini Menuju Pemilu 2024

Berikut ini adalah penjelasan mengenai istilah Black Campaign dalam istilah politik Indonesia, mendekati tahun pemilu 2024, simak pembahasannya.

Editor: Yuri Senita Amalia Dasinangon
tribunmanado(ho)/freepik
Apa itu Black Campaign dalam istilah politik? 

Atau menuduh lawan politik berbuat jahat di masa lalu meski belum terbukti.

Ada juga Money Politic yang digunakan bakal calon agar masyarakat memilihnya.

Money politic yang dilakukan dengan membagikan uang, dana sosial sampai door prize saat kampanye.

Money Politic juga termasuk dalam Black Campaign.

Dilansir Kompas.com ada hal hal yang dilarang dalam masa kampanye.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

Perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(TribunSumsel.com)

Baca juga: Apa Itu Kampanye Dalam Istilah Politik? Simak Landasan Hukumnya

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di : Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved