Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istilah Politik

Simak Penjelasan Black Campaign Dalam Istilah Politik Berikut Ini Menuju Pemilu 2024

Berikut ini adalah penjelasan mengenai istilah Black Campaign dalam istilah politik Indonesia, mendekati tahun pemilu 2024, simak pembahasannya.

Editor: Yuri Senita Amalia Dasinangon
tribunmanado(ho)/freepik
Apa itu Black Campaign dalam istilah politik? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu istilah politik yang paling populer saat ini adalah istilah Black Campaign.

Semakin mendekati tahun politik pertarungan antar calon legislatif, pemimpin daerah hingga partai politik juga semakin terasa.

Dalam proses memperkenalkan diri kepada masyarakat, para politisi biasanya melakukan kegiatan kampanye.

Nah, di dalam kegiatan kampanye ini sendiri terdaoat berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menarik atensi dari masyarakat.

Sebagai suara penentu dalam pemilu nanti, tentu masyarakat menjadi tujuan utama.

Namun, hal yang tidak disarankan dalam kegiatan kampanya adalah kegiatan Black Campaign.

Baca juga: Apa Itu Rekonsiliasi Dalam Istilah Politik? Hubungan Antar Politikus Bahkan Partai

Istilah Black Campaign sendiri sudah cukup familiar ditelinga masyarakat Indonesia, atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kampanya hitam.

Kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Sebagai contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.

Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang yang menggunakan datanya tak sahih atau mengada-ada, sebagaimana dikutip dari law.ui.ac.id

Orang yang melakukan kampanye hitam di media sosial (medsos) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial 6 tahun penjara.

Contoh Black Campaign

Pemberian informasi jelek mengenai kehidupan pribadi calon legistlatif atau eksekutif yang buruk ditampilkan di media.

Seperti menyebarkan informasi lawan politiknya kalau, lawan politik hanya memajukan masyarakat beragama tertentu dan mendiskriminasi minoritas agama lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved