Istilah Politik
Simak Penjelasan Black Campaign Dalam Istilah Politik Berikut Ini Menuju Pemilu 2024
Berikut ini adalah penjelasan mengenai istilah Black Campaign dalam istilah politik Indonesia, mendekati tahun pemilu 2024, simak pembahasannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu istilah politik yang paling populer saat ini adalah istilah Black Campaign.
Semakin mendekati tahun politik pertarungan antar calon legislatif, pemimpin daerah hingga partai politik juga semakin terasa.
Dalam proses memperkenalkan diri kepada masyarakat, para politisi biasanya melakukan kegiatan kampanye.
Nah, di dalam kegiatan kampanye ini sendiri terdaoat berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menarik atensi dari masyarakat.
Sebagai suara penentu dalam pemilu nanti, tentu masyarakat menjadi tujuan utama.
Namun, hal yang tidak disarankan dalam kegiatan kampanya adalah kegiatan Black Campaign.
Baca juga: Apa Itu Rekonsiliasi Dalam Istilah Politik? Hubungan Antar Politikus Bahkan Partai
Istilah Black Campaign sendiri sudah cukup familiar ditelinga masyarakat Indonesia, atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kampanya hitam.
Kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Sebagai contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.
Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang yang menggunakan datanya tak sahih atau mengada-ada, sebagaimana dikutip dari law.ui.ac.id
Orang yang melakukan kampanye hitam di media sosial (medsos) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial 6 tahun penjara.
Contoh Black Campaign
Pemberian informasi jelek mengenai kehidupan pribadi calon legistlatif atau eksekutif yang buruk ditampilkan di media.
Seperti menyebarkan informasi lawan politiknya kalau, lawan politik hanya memajukan masyarakat beragama tertentu dan mendiskriminasi minoritas agama lain.
Atau menuduh lawan politik berbuat jahat di masa lalu meski belum terbukti.
Ada juga Money Politic yang digunakan bakal calon agar masyarakat memilihnya.
Money politic yang dilakukan dengan membagikan uang, dana sosial sampai door prize saat kampanye.
Money Politic juga termasuk dalam Black Campaign.
Dilansir Kompas.com ada hal hal yang dilarang dalam masa kampanye.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.
Perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Apa Itu Kampanye Dalam Istilah Politik? Simak Landasan Hukumnya
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di : Google News
Fenomena Dinasti Politik Atau Politik Dinasti, Simak Pembahasan Arti Dari Istilah Tersebut |
![]() |
---|
Apa Itu Makar Dalam Istilah Politik? Berikut Sejarahnya Dalam Pemerintahan Indonesia |
![]() |
---|
Apa Itu Verifikasi Faktual Dalam Istilah Politik? Terdapat Tugas Bawaslu dan KPU |
![]() |
---|
Apa Itu Rekonsiliasi Dalam Istilah Politik? Hubungan Antar Politikus Bahkan Partai |
![]() |
---|
Apa Itu Kampanye Dalam Istilah Politik? Simak Landasan Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.