Mata Lokal Memilih
Mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Nilai Pencopotan Baliho Tak Berdasar Hukum, Bacaleg Bisa Gugat
Lelaki yang saat ini berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan, parpol yang adalah peserta pemilu ditetapkan sejak tahun lalu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu.
Ia menduga Bawaslu keliru menafsirkan regulasi.
"Lebih baik salah paham daripada gagal paham," kata dia.
Dirinya meminta Bawaslu memberikan edukasi yang baik kepada peserta pemilu dan masyarakat.
"Masih banyak yang harus dibenahi, contohnya penguatan kelembagaan agar tidak gagal paham terkait regulasi," kata dia.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.