Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Nilai Pencopotan Baliho Tak Berdasar Hukum, Bacaleg Bisa Gugat

Lelaki yang saat ini berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan, parpol yang adalah peserta pemilu ditetapkan sejak tahun lalu.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu. 

Ia menduga Bawaslu keliru menafsirkan regulasi.

"Lebih baik salah paham daripada gagal paham," kata dia. 

Dirinya meminta Bawaslu memberikan edukasi yang baik kepada peserta pemilu dan masyarakat.

"Masih banyak yang harus dibenahi, contohnya penguatan kelembagaan agar tidak gagal paham terkait regulasi," kata dia.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved