Mata Lokal Memilih
Mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Nilai Pencopotan Baliho Tak Berdasar Hukum, Bacaleg Bisa Gugat
Lelaki yang saat ini berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan, parpol yang adalah peserta pemilu ditetapkan sejak tahun lalu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penggiat Hukum Pemilu, Supriyadi Pangellu, angkat bicara soal instruksi Bawaslu Sulut dan kabupaten/kota kepada partai politik untuk menurunkan baliho sebelum DCT pada 3 November 2023.
Ia menilai instruksi Bawaslu tersebut tidak punya dasar hukum.
"Dalam Peraturan KPU Nomor 15, baliho tidak merupakan APK," kata dia, Kamis (2/11/2023).
Supriyadi Pangellu yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Sulut ini menuturkan, tak ada larangan pemasangan alat sosialisasi saat DCT belum keluar.
Yang ada adalah setelah masa tenang.
"Tidak ada bunyi seperti itu dalam PerKPU," kata dia.
Lelaki yang saat ini berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan, parpol yang adalah peserta pemilu ditetapkan sejak tahun lalu.
Mereka diwajibkan melakukan sosialisasi selama tak ada ajakan terkait visi misi dan citra diri.
Ia juga menyoroti keterlibatan Satpol PP dalam pencopotan baliho.
Menurutnya, ranah Satpol PP adalah penegakan perda, perwako, atau estetika kota.
Baca juga: Meske Pongoh Minta Anggota Pomdam XIII/Merdeka yang Aniaya Anaknya Dihukum
Baca juga: Foto Baru Godbless Park Manado Sulawesi Utara, Cek Kondisi Tempat Berlatih Basket, Skateboard, Dance
"Kenapa musti pinjam tangan Satpol PP? Kalau wewenang Bawaslu kenapa tidak ditertibkan sendiri?" katanya.
Ia menyebut ada konsekuensi hukum jika baliho yang terpasang di pekarangan rumah atau tempat lainnya dicopot.
"Bisa digugat perdata dan pidana dengan pasal pengrusakan," kata dia.
Ia mengimbau peserta pemilu membaca regulasi.
Peserta pemilu harusnya menanyakan apa dasar hukum dari imbauan pencopotan baliho saat keluar DCT.

MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.