Korupsi PT Air Manado
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi
Dalam kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda, wali kota yang akrab disapa Imba ini juga ikut menandatangani MoU.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Empat terdakwa kasus korupsi PT Air Manado pada tahun 2005, akhirnya berstatus sebagai seorang terpidana.
Hal tersebut setelah Joko Suroso yang adalah terdakwa terakhir dalam kasus korupsi PT Air Manado ini resmi divonis hakim.
Joko Suroso divonis lima tahun dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Meski demikian, kasus yang ditangani Kejati Sulawesi Utara ini dirasa masih belum adil bagi para terpidana.
Menurut mereka, ada aktor-aktor penting yang terlibat dalam kasus ini malah tak diadili.
Salah satu yang kerap disebut adalah mantan Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi.
Dalam kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda, wali kota yang akrab disapa Imba ini juga ikut menandatangani MoU.
Tiga terpidana lainnya yakni Fero Taroreh, Hanny Roring, dan Jan Wawo, diadili dan divonis tujuh tahun karena ikut menandatangani kerja sama tersebut.
Imba yang notabene adalah Wali Kota Manado saat itu, justru luput dari sasaran Kejati Sulut.
Joko Suroso juga mengatakan bahwa penegakan hukum di Kejati Sulut tumpul ke atas.
"Ada tiga terpidana yang tanda tangan MoU antara PDAM Manado dan WMD Belanda itu diadili. Tapi Jimmy Rimba Rogi malah tidak, penegakan hukum seperti apa ini? Sudah jelas Kejati Sulut itu pengecut," kata dia, Minggu 29 Oktober 2023 saat ditemui di Rutan Manado.
Joko Suroso juga mengatakan dirinya sama sekali tak menandatangani kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda.
Tetapi, karena kasus ini terkesan titipan, maka dirinya juga langsung diseret ke pengadilan.
"Saya tidak tanda tangan, tapi ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan langsung ditahan," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Ekonomi di Palestina Imbas Perang Hamas-Israel, Sektor Bisnis di Tepi Barat Lumpuh Total
Baca juga: 60 Kata-kata Bijak Selamat Hari Pahlawan 2023 yang Menginspirasi, Cocok di Share ke Media Sosial
Ia mengatakan perlakuan istimewa Kejati Sulut terhadap Jimmy Rimba Rogi terlihat saat diminta untuk hadir dalam sidang.
Saat itu, JPU menyebut Jimmy Rimba Rogi sedang sakit.
Namun, saat salah satu kader Golkar Sulut meninggal dunia, Imba disebut hadir.
"Aneh tapi nyata. JPU bilang sakit waktu itu, tapi ada foto yang menunjukkan pergi ke duka dan dalam keadaan sehat," tegas dia.
Joko Suroso mengaku dizolimi beberapa pihak.
"Saya yakin Allah SWT tidak tutup mata. Apa yang mereka perbuat pada kami hari ini, suatu saat akan ada balasannya. Mungkin belum saat ini, tapi karma itu nyata," tegasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, masih bungkam saat dimintai keterangan soal pernyataan Joko Suroso.

Diketahui, Joko Suroso adalah terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, akhirnya menjalani sidang putusan.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hakim Agus Dharmanto memimpin jalannya persidangan tersebut.
Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.
Joko Suroso divonis lima tahun penjara, dari tuntutan JPU yakni 10 tahun.
Selain itu, terdakwa Joko Suroso juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 miliar yang kalau tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara.
Baca juga: Anggota Polres Kotamobagu Sulawesi Utara Diminta Menjaga Keamanan Jelang Pemilu
Baca juga: Bakudapa Feroza Lovers Suluttenggo Terbentuk, 70an Mobil Dipamerkan
"Apabila harta benda terdakwa tak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Agus Dharmanto.
Meski divonis jauh dari tuntutan JPU, kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan akan mengajukan banding.
"Kita ajukan banding. Karena ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim," tegasnya.
Sebelumnya, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan empat terpidana.

Ketiganya adalah Jan Wawo, mantan Badan Pengawas PDAM Manado; Hanny Roring, mantan Dirut PDAM Manado; Ferro Taroreh, mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005; dan Joko Suroso selaku narahubung.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Sidang Pledoi PT Air Manado, Joko Suroso Heran tak Tanda Tangan MoU Tapi Dituntut 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.