Mata Lokal Memilih
Daftar Kekayaan 3 Pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto Paling Banyak
Inilah daftar harta kekayaan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran
Suami dari Siti Atikoh ini juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 638 juta.
Dalam LHKPN, Ganjar tercatat tidak mempunyai utang sama sekali.
Pasangan Ganjar, Mahfud MD diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29,5 miliar, tepatnya Rp 29.546.144.117.
Sama seperti Ganjar, tak ada utang sepeser pun yang dimiliki Mahfud MD.
Hal tersebut berdasarkan LHKPN yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pada 31 Maret 2023.
Mayoritas harta kekayaannya disumbang dengan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp 15,8 miliar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memiliki 15 tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.
Ke-15 tanah dan bangunan milik Mahfud MD berada di Sleman, Pamekasan, dan Surabaya.
Sementara di garasinya, pria berusia 66 tahun itu memiliki dua motor dan empat mobil yang nilainya Rp 1,50 miliar.
Kendaraan termahal yang dipunyai Mahfud MD adalah Toyota Alphard tahun 2018 dengan nilai Rp 900 juta.
Aset lain yang dimiliki suami dari Zaizatun Nihayati itu adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 180 juta.
3. Prabowo-Gibran
Terakhir, ada Prabowo yang tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2 triliun, tepatnya Rp 2.034.395.519.335 per 31 Maret 2023.
Rupanya, aset paling besar milik Menteri Pertahanan itu adalah kepemilikan surat berharga sebesar Rp 1,7 triliun.
Prabowo juga memiliki 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 275 miliar.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.