Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemasangan Baliho di Manado Sulut Dinilau Ganggu Estetika, Ini Kata Kasat Pol PP Johanis Waworuntu

Waworuntu mengatakan sejauh ini sudah menertibkan baliho-baliho terpasang yang sudah membahayakan warga di Ibu Kota Sulawesi Utara.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manado Johanis Waworuntu memberi penjelasan terkait pemasangan baliho  yang sudah menggangu estetika kota.

Menurutnya sesuai aturan peraturan daerah kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum, baliho yang harus ditertibkan yaitu berada di tempat fasilitas umum.

"Jadi yang berada di fasilitas umum seperti jalan, trotoar dan tempat lainnya, itu tidak dikehendaki Perda, maka harus ditertibkan," jelasnya Kamis (26/10/2023)

Waworuntu mengatakan sejauh ini sudah menertibkan baliho-baliho terpasang yang sudah membahayakan warga di Ibu Kota Sulawesi Utara.

"Tapi ada waktunya keseluruhan baliho yang dipasang atau ditempatkan tidak pada tempatnya akan kami tertibkan," jelasnya

Khusus, penertiban alat peraga kampanye (APK), Waworuntu menjelaskan masih akan berkordinasi setelah ada penyampaian dari KPU dan Bawaslu.

"Tapi saat ini kita akan menertibkan baliho yang dilarang oleh peraturan daerah," jelasnya

Dia pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang memasang baliho agar mematuhi peraturan yang ada.

"Selama memasangkan di tempat yang sesuai dengan yang sebenarnya, kami perbolehkan, intinya harus sesuai aturan," jelasnya. (Ren) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved