Manado Sulawesi Utara
Pemasangan Baliho di Manado Sulut Dinilau Ganggu Estetika, Ini Kata Kasat Pol PP Johanis Waworuntu
Waworuntu mengatakan sejauh ini sudah menertibkan baliho-baliho terpasang yang sudah membahayakan warga di Ibu Kota Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manado Johanis Waworuntu memberi penjelasan terkait pemasangan baliho yang sudah menggangu estetika kota.
Menurutnya sesuai aturan peraturan daerah kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum, baliho yang harus ditertibkan yaitu berada di tempat fasilitas umum.
"Jadi yang berada di fasilitas umum seperti jalan, trotoar dan tempat lainnya, itu tidak dikehendaki Perda, maka harus ditertibkan," jelasnya Kamis (26/10/2023)
Waworuntu mengatakan sejauh ini sudah menertibkan baliho-baliho terpasang yang sudah membahayakan warga di Ibu Kota Sulawesi Utara.
"Tapi ada waktunya keseluruhan baliho yang dipasang atau ditempatkan tidak pada tempatnya akan kami tertibkan," jelasnya
Khusus, penertiban alat peraga kampanye (APK), Waworuntu menjelaskan masih akan berkordinasi setelah ada penyampaian dari KPU dan Bawaslu.
"Tapi saat ini kita akan menertibkan baliho yang dilarang oleh peraturan daerah," jelasnya
Dia pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang memasang baliho agar mematuhi peraturan yang ada.
"Selama memasangkan di tempat yang sesuai dengan yang sebenarnya, kami perbolehkan, intinya harus sesuai aturan," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.