Investasi Bodong di Minsel
2 Tersangka Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman hukuman penjara kini menjerat dua pelaku dugaan tindak pidana perbankan kasus investasi bodong Rp 14 Miliar di Minahasa Selatan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman hukuman penjara kini menjerat dua pelaku dugaan tindak pidana perbankan kasus investasi bodong Rp 14 Miliar di Minahasa Selatan.
Kedua tersangka diketahui adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1 Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," jelasnya.
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan, diantaranya 1 Handphone IPhone Promax, 1 ATM BRI, 1 ATM BNI, Uang Rp 1 Juta, 7 buah buku rekapan.
Kemudian ada Mobil Toyota Calya Merah DB 1409 EH, 7 buah perhiasan emas, buku tabungan bank BRI dan Mandiri, serta uang tunai Rp 2.485.000.
Sebelumnya Kapolres menjelaskan para tersangka menawarkan slot dengan harga hingga paling mahal.
Untuk tersangka inisial UA menawarkan slot rendah Rp 300 ribu dan paling tinggi Rp 2,5 juta.
Sedangkan tersangka inisial UMI slot paling rendah Rp 500 ribu.
"Mereka menjanjikan dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan sebesar 2 sampai 3 kali lipat dari harga awal," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.
Sitorus menambahkan, dana Rp 14 Miliar tersebut digunakan untuk membayar keuntungan dari nasabah sebelumnya dan sebagaian untuk kepentingan pribadi.
"Mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli barang-barang lain.
Diketahui dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
Mereka adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.
Pada kasus investasi bodong para tersangka telah mengumpulkan dana dari masyarakat sebanyak Rp 14 Miliar.
Polres Minsel Limpahkan Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Miliaran Rupiah ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Identitas Dua Tersangka Investasi Bodong di Minsel Sulawesi Utara, Beraksi Sejak 2022 |
![]() |
---|
Modus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Janjikan Keuntungan 3 Kali Lipat |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara, Dilakukan Sejak 2022 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polres Minsel Ungkap Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 2 Wanita jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.