Investasi Bodong di Minsel
BREAKING NEWS, Polres Minsel Ungkap Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 2 Wanita jadi Tersangka
Mereka adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang, Senin (23/10/2023).
Dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
Mereka adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.
Pada kasus investasi bodong para tersangka telah mengumpulkan dana dari masyarakat sebanyak Rp 14 Miliar.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus mengatakan jika kedua tersangka kini telah ditahan.
"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti, serta melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk kasus ini," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Polres Minsel Limpahkan Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Miliaran Rupiah ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Identitas Dua Tersangka Investasi Bodong di Minsel Sulawesi Utara, Beraksi Sejak 2022 |
![]() |
---|
2 Tersangka Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Janjikan Keuntungan 3 Kali Lipat |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara, Dilakukan Sejak 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.