Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Investasi Bodong di Minsel

BREAKING NEWS, Polres Minsel Ungkap Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 2 Wanita jadi Tersangka

Mereka adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang, Senin (23/10/2023).

Dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Mereka adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.

Pada kasus investasi bodong para tersangka telah mengumpulkan dana dari masyarakat sebanyak Rp 14 Miliar.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus mengatakan jika kedua tersangka kini telah ditahan.

"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti, serta melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk kasus ini," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved