Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Investasi Bodong di Minsel

Kronologi Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara, Dilakukan Sejak 2022

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan investasi bodong ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2022.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang diungkap oleh Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang diungkap oleh Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Senin (23/10/2023).

Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Mereka adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko, Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante, Kabupaten Minsel.

Pada kasus investasi bodong ini para tersangka telah mengumpulkan dana dari masyarakat sebanyak Rp 14 miliar.

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan investasi bodong ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2022.

Awalnya arisan ini berjalan dengan lancar, namun pada bulan Oktober 2023 terjadi keterlambatan hingga uang yang dijanjikan tidak dibayarkan kepada nasabah.

"Masyarakat kemudian datang menyerbu rumah para tersangka dan meminta uang yang sudah ditanam untuk dikembalikan," jelasnya.

Para tersangka sudah melibatkan 385 orang dan 69 member.

"Untuk tersangka SL melibatkan 300 orang dengan member 22 orang. Sedangkan tersangka UA menghimpun 85 orang dan 47 member, " jelasnya.

Dia mengatakan jika kedua tersangka kini telah ditahan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, 2 Pemotor Tewas, Motor vs Truk Tabrakan Adu Banteng

Baca juga: Ini Jadwal Komoditi Murah di Bitung Sulawesi Utara, Beras Hanya Rp 10 Ribu per Kilogram

"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk kasus ini," jelasnya.

BREAKING NEWS, Polres Minsel Ungkap Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 2 Wanita jadi Tersangka

Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang, Senin (23/10/2023).

Dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Mereka adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.

Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang
Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved